Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Pengunggah Video Bahar bin Smith, Polisi Sita 4 Barang Bukti

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |14:52 WIB
Geledah Rumah Pengunggah Video Bahar bin Smith, Polisi Sita 4 Barang Bukti
Kabag Penum Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (foto: istimewa)
A
A
A

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Kasus Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 34 Saksi

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement