Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Malam Tahun Baru, Warga Tangerang yang Pesta Kembang Api Bakal Didenda

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |14:52 WIB
Malam Tahun Baru, Warga Tangerang yang Pesta Kembang Api Bakal Didenda
Bupati Tangerang Ahmed Zaki (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang perayaan malam pergantian tahun 2021 ke 2022. Larangan tersebut selaras dengan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan juga tempat hiburan.

Bahkan, pengelola tempat hiburan dan pusat perbelanjaan juga diminta untuk tidak menggelar acara khusus di malam tahun baru.

"Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hibiran dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, (31/12/2021).

Baca Juga:  Malam Tahun Baru, Polisi Ingatkan Tempat Usaha Tutup Pukul 22.00 WIB

Selain itu, perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun juga dilarang. Semua aktivitas harus dilakukan di bawah jam 10 malam, sehingga masyarakat diimbau untuk berada di rumah setelah jam 10 malam.

"Tidak boleh ada perayaan kembang api, atau konser musik. Semua aktivitas harus selesai jam 10 malam," tegasnya.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru, Presiden Jokowi Tak Terima Tamu di Istana

Langkah ini dilakukan agar pada bulan Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Hingga, lonsentrasinya adalah bagaimana cara untuk menekan angka penyebaran ataupun kerawanan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 terutamanya yang ada di Kabupaten Tangerang.

Larangan itu juga dibarengi dengan sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat atau pengelola, yang sengaja atai tetap merayakan malam pergantian tahun. Sanksi yang diberikan merupakan adminitrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.

"Sanksinya berupa denda, ada kategorinya. Dan dalam hal ini, kami juga akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebiham dalam merayakan malam pergantian tahun nanti," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi.

Langkah yang sama juga diambil Pemerintah Kota Tangerang yang mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022. Masyarakat dilarang menggelar kegiatan khusus untuk menyambut tahun baru, terutama di tempat hiburan.

"Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Arief menambahkan Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan juga alun - alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam tahun baru 2022.

"Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," pungkas Wali Kota.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement