Dia menambahkan, untuk pelaku Ramadhoni sendiri ditangkap di kediamannya di daerah Simpangpulai, Kelurahan Solok Sipin.
Bukan hanya itu, dalam penangkapan ini, turut diamankan senjata api jenis Revolver. "Dalam pengakuannya, dia menjual sepeda motor hasil curiannya dengan tersangka BP," ujar Eko.
Dari hasil penyelidikan ini, katanya, kemudian berhasil dikembangkan untuk menangkap pelaku BP sebagai penadah. Guna penyelidikan selanjutnya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.