Di sisi lain, terkait sosialisasi atau pemeberitahuan kepada masyarakat khsusunya pengguna layanan Biskita Transpakuan terkait pemberhentian ini diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor. Karena, PDJT Kota Bogor hanya sebagai operator.
Baca juga: Asyiknya Wali Kota Bogor Bima Arya Joget TikTok dalam Bus
"Karena program BTS adalah program Kemenhub dan kami hanya sebagai operator, maka sosialisasi dan pemberitahuan ke warga bukan kewenangan kami. Di kota lain dilakukan Dinas Perhubungan," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.