Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.
Diketahui, sebelum menjalani pemeriksaan, Bahar dengan suara lantang menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.
Namun begitu, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.
(Awaludin)