Baca Juga: Habib Bahar Tersangka Hoaks Pembantaian 6 Laskar FPI di Km 50
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks. Sebelumnya, Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.
Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(Arief Setyadi )