JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri hukuman 20 tahun penjara. Adam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).
Selain itu, Adam Damiri juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp17,9 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar subsider 5 tahun kurungan," kata Hakim.
Baca Juga: Hukuman Mati di Kasus Asabri, TPDI Prediksi Hakim Bakal Tolak Tuntuan JPU
Adam Damiri dkk terbukti seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Akibat ulahnya negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun.