Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |21:04 WIB
Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan Dirus Asabri Adam Rachmat Damiri menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Sebelumnya, Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Bos PT Trada: Kezaliman Luar Biasa

Atas ulahnya Adam Damiri melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement