Diketahui, Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam.
Dalam kasus tersebut, Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.