Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |12:17 WIB
 Habib Bahar Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo (foto: dok Okezone)
A
A
A

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam.

Dalam kasus tersebut, Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement