JAKARTA - Petugas mengamankan barang bukti dari kasus tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan pembunuhan berencana terhadap korban dua sejoli di Nagreg.
Menurut Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas A. Yani pihaknya sudah melakukan inventarisasi terhadap barang bukti. Salah satu buktinya adalah mobil Panther.
"Dari proses awal sampai akhir barang bukti, peristiwa ini dimulai dari kecelakaan lalu lintas. Jadi, barang buktinya adalah mobil panther yang digunakan media tersangka dan sepeda motor yang digunakan korban," ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W. Sukoco, Kamis (6/1/2022) di aula Orditurat Militer Tinggi II Penggilingan Jakarta Timur.
"Barang bukti lainnya adalah yang melekat pada pribadi, dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan penyelidik polisi militer berkaitan dengan CCTV dan lain sebagainya," imbuhnya.
Baca Juga: 9 Orang Diamankan Buntut Tewasnya Seorang Remaja Akibat Luka Bacok di Kepala
Sementara itu, Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W. Sukoco menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari kasus tiga oknum anggota TNI AD yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh yang melakukan pembunuhan dan membuang mayat usai menabrak dua sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
"Sudah 19 orang saksi yang diperiksa Puspomad," kata Chandra Sukoco.
Baca Juga: Bunuh Ayah dan Lukai Saudaranya, Pria Ini Ditangkap