JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, akan mengusut laporan kasus suap/pungutan liar (pungli) karantina Covid-19 yang dilakukan Rachel Vennya melalui aplikasi Dumas Presisi.
"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim Polri melalui aplikasi dumas presisi. Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait dengan kasus suap karantina," ujar Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022) kepada awak media di lobby Gedung Divisi Humas Polri.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan sudah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan tersebut. "Dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti oleh Bareskrim saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses mohon teman-teman sabar. Bila nanti perkembangan ada akan kami sampaikan kembali," katanya.
Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI Ditahan
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini setidaknya sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya.
"Karantina ini merupakan laporan pungli laporan Rachel Vennya. Yang bersangkutan dan tiga orang belum kita panggil. Ini masih ada kaitannya dengan kasus laporan di Polda Metro Jaya. Namun, obyek yang dilaporkan adalah orang lain," ujar Ahmad.
Lebih lanjut, ia menyatakan kasus ini diproses belum diketahui Direktorat mana yang akan menangani. Pihaknya akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur Tipikor ini masih dalam penyelidikan.