Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati

Afsah , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |11:00 WIB
7 Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait penyelundupan 1,2 ton sabu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan meureubo, Aceh Barat yang terjadi pada April 2021.

Barang haram itu ditemukan dalam kotak fiber ukuran besar yang terdiri dari 1.162 plastik di dalam 36 kotak. Sabu tersebut merupakan jaringan timur tengah dengan barang bukti seberat 1,2 ton.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement