JAKARTA - Pengemudi mobil Nissan March berinisial AND ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia menjadi tersangka usai menabrak tiga pengendara motor hingga luka-luka saat melintas di Jalan Daan Mogot Layang Pesing, dekat Perumahan Green Mansion wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 7 Januari 2022 pagi.
"Iya (pengemudi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Mobil Tabrak 3 Sepeda Motor, Seorang Pengendara Jatuh dari Flyover Pesing
Pengemudi tersebut terancam dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Lukanya (para korban) kan luka berat, maksimal 5 tahun," ucap Hartono.
Diketahui, Jalan Layang Non Tol (JLNT) tersebut sejatinya hanya diperuntukkan untuk pengendara mobil. Terkait para pengendara motor yang menjadi korban saat melintas di jalan tersebut, polisi juga akan memberikan hukuman pelanggaran.
"Cuma nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran," kata dia. "Sama kan belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," ujarnya.
Baca Juga: Kesaksian Sekuriti saat Tabrakan Bus Transjakarta: Dentumannya Sampai Basement
Hingga kini, pihaknya belum memberikan skema pengetatan atau pengawasan di JLNT tersebut, ia hanya mengimbau kepada para pengendara motor untuk patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Cuma kami dalam hal ini kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu luntas untuk tidak menaiki JLNT rambu-rambunya sudah ada, tolong dipatuhi," tuturnya.
Sebelumnya, tiga orang pengendara motor ditabrak oleh sopir minibus Nissan March di Jalan Daan Mogot Layang Pesing dekat Perumahan Green Mansion wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 7 Januari 2022 pukul 06.50 WIB.
Saat itu, pengendara mobil berinisial AND melaju dari arah Barat menuju ke Timur. Sesampainya di dekat Perumahan Green Mansion, mobilnya oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan.
Mobil tersebut pindah jalur dan menabrak tiga pengendara motor yang terdiri dari pengendara Honda Revo B4745FCW dikendarai MUC, sepeda motor Yamaha Fino B5124TDF dikendarai ARS dan sepeda motor Vixion B3687BYC dikendarai ZAE yang melaju dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, pengendara motor ARS terjatuh ke bawah jalan layang dan mengalami luka pada kaki dan tangan kanannya. Sementara dua pengendara lain berinisial MUC dan ZAE hanya mengalami luka ringan dan tidak ikut terjatuh ke bawah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.