Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wabup Nonaktif OKU yang Terjerat Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |11:09 WIB
Wabup Nonaktif OKU yang Terjerat Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia
Bupati nonaktif OKU Johan Anuar semasa hidupnya (Foto: Dede Febriansyah)
A
A
A

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim.

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding. "Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement