Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan dua paket sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang di Palu.
"Pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar," ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022) lalu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.