Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Kasus Ujaran Kebencian di Indonesia, Nomor 1 Paling Menghebohkan

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |07:11 WIB
Deretan Kasus Ujaran Kebencian di Indonesia, Nomor 1 Paling Menghebohkan
Ferdinand Hutahaean (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

3. M Yahya Waloni

Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian sejak Mei 2021. Pada Selasa (28/12/2021), tersangka ditetapkan bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.

Ia dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum penjara selama 7 bulan. Ada beberapa hal yang turut memberatkan terdakwa, salah satunya adalah bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai dapat merusak kerukunan di antara umat beragama di Indonesia.

Baca juga: Polri Usut Laporan Dugaan Cuitan SARA 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement