Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Kasus Ujaran Kebencian di Indonesia, Nomor 1 Paling Menghebohkan

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |07:11 WIB
Deretan Kasus Ujaran Kebencian di Indonesia, Nomor 1 Paling Menghebohkan
Ferdinand Hutahaean (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

3. M Yahya Waloni

Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian sejak Mei 2021. Pada Selasa (28/12/2021), tersangka ditetapkan bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.

Ia dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum penjara selama 7 bulan. Ada beberapa hal yang turut memberatkan terdakwa, salah satunya adalah bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai dapat merusak kerukunan di antara umat beragama di Indonesia.

Baca juga: Polri Usut Laporan Dugaan Cuitan SARA 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement