Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Kasus Ujaran Kebencian di Indonesia, Nomor 1 Paling Menghebohkan

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |07:11 WIB
Deretan Kasus Ujaran Kebencian di Indonesia, Nomor 1 Paling Menghebohkan
Ferdinand Hutahaean (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ujaran kebencian merupakan perkataan seseorang yang dimaksudkan untuk menyerang dan menimbulkan dampak tertentu kepada objek yang dibicarakan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Badan Amal Ditch the Label menyebutkan bahwa ujaran kebencian yang dilontarkan melalui media sosial meningkat sebesar 20% selama pandemi berlangsung di Inggris dan Amerika Serikat.

Kasus ujaran kebencian juga pernah terjadi di Indonesia. Melansir berbagai sumber, berikut adalah beberapa kasus ujaran kebencian yang sempat mencuat.

1. Ferdinand Hutahaean

Pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean pada Januari 2022. Pelapornya, Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan menyebukan bahwa tersangka melontarkan cuitan yang mengatakan “Allahmu lemah” pada media sosial miliknya. Tersangka dianggap melecehkan agama Islam di seluruh dunia.

Melansir Okezone, Ketua BMI Sulsel Zulkifli berharap pihak kepolisian segera bertindak agar tidak menimbulkan konflik antarumat beragama di tanah air.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Saya Mualaf Sejak 2017!

2.  Bahar bin Smith

Kasus yanng melibatkan Bahar bin Smith kali ini berawal dari ceramah yang dilakukannya pada Sabtu (11/12/2021) di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilontarkan oleh tersangka kemudian diunggah ke media sosial. Hal ini menuai banyak reaksi warga internet. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Polri Tingkatkan Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean ke Penyidikan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement