Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Sekretaris DPD PAN soal Suap RAPBD Jambi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |12:32 WIB
KPK Periksa Sekretaris DPD PAN soal Suap RAPBD Jambi
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPD PAN Kota Jambi, Dewi Julianti untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Dewi dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apif Firmansyah (AF).

(Baca juga: KPK Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi)

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017,untuk tersangka AF. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka yakni, Anggota DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur, Tri Ayu Andira; Direktur PT.Dua Putri Persada, Ulfah Hariyani; Sopir, Ari Sesar Hidayah; Swasta, Ulfah Hariyani. Dan lima wiraswasta yakni Dedy Kurniawan, Wijayanto, Wisnu Syahputra, Fatmawati, dan Sri Astuti Nengsih.

Diketahui, Apif Firmansyah (AF) telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Apif pengembang dari perkara yang telah menjerat Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.

Dalam konstruksi perkara, Apif sendiri merupakan kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola dimana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010. Saat itu Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

Hal itu terbukti saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement