Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |13:37 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Wa Ode Nur Zainab (Foto: MPI/Lintang)
A
A
A

JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ujar Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan.

Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.

Menurut Wa Ode Nur Zaenab, keputusan majelis hakim itu belum inkrah. Sehingga pihak terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.

"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Blm inkrah sehingga posisi mereka secraa hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena Masih upaya hukum," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement