Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |13:37 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Wa Ode Nur Zainab (Foto: MPI/Lintang)
A
A
A

Tetapi pihak mereka tetap menghormati keputusan hakim. Di satu sisi, mereka juga memperjuangkan keadilan karena statusnya hanya sebagai pengguna narkoba.

"Kita menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban Dari penyalahgunaan narkotika," ujar dia.

Sebelumnya, di sidang tuntutan yang digelar pada 23 Desember 2021, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen Vivanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement