BLORA - Seorang kakek berinisial M (72), warga Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang keterbelakangan mental (disabilitas).
Ia adalah G (12) anak dari Y warga Kecamatan Jepon yang ikut neneknya di Kecamatan Kota. Menurut Y, mengetahui anaknya dicabuli pada Jumat 7 Januari 2022 lalu, ketika dipanggil di Kantor Kelurahan.
"Saya diberitahu kalau anak saya (G) dicabuli. Karena ada tetangga neneknya yang melaporkan ke Kelurahan," kata Y kepada sejumlah media, Selasa (11/2/2022).
Baca juga:Â Â Marbot di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Alasan Paksa Bocah Oral Seks
Sebelumnya, lanjut Y, neneknya (G) sekitar tiga bulan lalu pernah bercerita, kalau anaknya (G) merasakan sakit dibagian kemaluanya.
Dengan didampingi petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora Y melaporkan kejadian itu ke polisi, pada hari itu juga.
"Saya sudah lapor polisi dan anak saya langsung di visum di rumah sakit. Kata dokter yang memeriksa, hasilnya kemaluan anak saya rusak," ucapnya.
Baca juga:Â Â Gadis 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum ASN di Hotel