Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia Raup Rp3 Juta dari Pengiriman

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |17:01 WIB
 Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia Raup Rp3 Juta dari Pengiriman
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap tersangka berinisial ES alias E yang diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengungkapkan bahwa tersangka meraup untung Rp3 juta dalam sekali pengiriman PMI tersebut.

"Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp3 juta dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," kata Harry kepada wartawan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga:  Polisi Kembali Tangkap Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia

Hal ini buntut dari peristiwa tenggelamannya kapal pengangkut WNI di perairan Malaysia beberapa waktu lalu. Total sudah ada 5 tersangka yang diciduk sejak insiden itu.

"Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 WIB," ujar Harry.

Baca juga:  Polri Dalami Temuan BP2MI Terkait Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pengiriman PMI Ilegal

Harry mengungkapkan, kepolisian langsung membawa tersangka dan barang bukti melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement