JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa telah kembali menangkap satu tersangka berinisial ES alias E yang diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia.
Hal ini buntut dari peristiwa tenggelamannya kapal pengangkut WNI di perairan Malaysia beberapa waktu lalu. Total sudah ada 5 tersangka yang diciduk sejak insiden itu.
"Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Baca juga:Â Â Polri Dalami Temuan BP2MI Terkait Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pengiriman PMI Ilegal
Harry mengungkapkan, kepolisian langsung membawa tersangka dan barang bukti melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Harry, tersangka merupakan pihak yang memfasilitasi proses pengiriman TKI ilegal tersebut ke Malaysia. Ia pun meraup keuntungan dari pengiriman satu orang ke sana.
Baca juga:Â Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam, Polisi Usut Dugaan Pelaku Lainnya
"Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp3 juta dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," ujar Harry.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut