Dalam hal ini, kata dia, terdapat total delapan orang yang difasilitasi oleh ES untuk berlayar ke Malaysia dan kemudian menjadi TKI ilegal.
Tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar tanpa menggunakan dokumen resmi.
Tersangka dijerat Pasal 4 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 48 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan Pasal 83 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(Awaludin)