LAMPUNG - Seorang pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) ditangkap Satreskrim Polsek Pesisir Utara karena tega mencabuli 14 belas muridnya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya di ruangan perpustakan di tempat ia mengajar.
Satuan reserse kriminal Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan Bambang Haryanto, seorang guru di SDN 105 Krui warga Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (7/1) sore di kediamannya.
Penangkapan pelaku bedasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua dari Bunga, siswi kelas 4 SD berusia 10 tahun yang menjadi salah satu korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Bunga adalah muridnya sendiri.
Baca juga: Astaga! Guru Cabuli 15 Siswanya saat Jam Istirahat
Laki-laki yang berprofesi sebagai guru ini sudah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 dengan jumlah korban sebanyak 14 orang. Menurut pengakuanya, dia merasa bergairah jika melihat anak perempuan di bawah umur sehingga hasratnya begitu besar ketika melihat anak muridnya di sekolah.
Pelaku melakukan aksinya di sebuah ruangan perpustakaan yang sepi dengan dalih cek fisik di bagian kemaluan korban dengan menggunakan jari tengahnya.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Cabuli Muridnya hingga Pendarahan