Polisi saat ini masih mendalami adanya dugaan korban lain.
"Dari pengakuannya dia baru kali ini. Tetapi, saya yakin dengan gaya dia yang meyakinkan, bukan hal sekali dua kali saya nggak bisa memperkirakan berapa lama. Korban baru dua orang di wilayah Malang, tetapi korban ini orang Pati. Tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita mencoba mendalami," terangnya.
Tinton menambahkan, uang dari korban itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan diindikasikan juga membeli narkotika. Kini akibat ulahnya, AS harus berurusan dengan kepolisian dan dijerat dengan pasal penipuan.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)