Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Dalami Kejiwaan Pembunuh Teman Sendiri di Bekasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |16:32 WIB
Polisi Dalami Kejiwaan Pembunuh Teman Sendiri di Bekasi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, jajarannya juga terus mendalami motif lanjutan terkait pembunuhan tersebut. Sampai saat ini, belum ada dugaan lain kecuali mendapat bisikan gaib.

Baca juga: Deretan Pelaku Pembunuhan Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Korbannya Istri hingga Ibu Kandung

“Kita sedang dalami, karena belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi-saksi lain,” tutur dia.

Baca juga: Bidan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pelaku Suaminya Sendiri karena Cemburu Buta

Sebelumnya, tersangka RG ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan. RG menyayat leher korban HS karena mengaku mendapat bisikan gaib. Atas kejadian tersebut RG disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement