JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih banyaknya kepala daerah yang meraup keuntungan dari pembangunan-pembangunan proyek infrastruktur di daerah.
Hal tersebut dibuktikan usai KPK menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Sederet Harta Milik Bupati Penajam Paser Utara yang Terjerat OTT KPK
Menurut Alex, korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya. Mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.
"Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur," kata Alex.
Baca juga: Selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK Juga Tetapkan 5 Orang Lainnya Tersangka