Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jenderal Andika Perkasa Sebut Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus Proyek Satelit Kemhan

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |14:07 WIB
Jenderal Andika Perkasa Sebut Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus Proyek Satelit Kemhan
Jenderal Andika Perkasa/ Ant
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti.

Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement