Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Berasalah, Maling Ini Pulang Kampung untuk Menyerahkan Diri Setelah 14 Tahun Buron

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |11:11 WIB
Merasa Berasalah, Maling Ini Pulang Kampung untuk Menyerahkan Diri Setelah 14 Tahun Buron
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Aksi ketiga komplotan itu dilakukan pada 29 April 2003. Kali ini mereka menggondol uang senilai SGD127,25 dan beberapa dokumen.

Abdul Karim dan Rusli kemudian ditangkap. Mengetahui hal ini, Haron melarikan diri ke Malaysia pada Mei 2003 dan tidak kembali ke Singapura, untuk menghindari penangkapan.

Namun, pada 3 Juli 2017, dia kembali dan menyerah di Woodlands Checkpoint. Dia ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan polisi sehari kemudian.

Jaksa meminta antara empat tahun dan sembilan bulan penjara dan enam tahun penjara untuk Haron. Dari jumlah ini, dia meminta tiga sampai enam bulan penjara sebagai pengganti hukuman cambuk, karena Haron berusia di atas 50 tahun dan tidak dapat dicambuk.

Rusli telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 2003, sementara Abdul Karim menerima 12 tahun penahanan preventif dan maksimum 24 cambukan.

Jaksa mengatakan faktor utama yang memberatkan Haron adalah dia melarikan diri untuk menghindari penangkapan polisi dan baru kembali 14 tahun kemudian.

Dia kembali baru ketika dia berusia di atas 50 tahun, dia berusia 58 tahun pada 2017, dan hukuman 12 pukulan tongkat seharusnya diberikan, kata jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement