Hal tersebut menjadi alasan KPK melakukan OTT terhadap dirinya juga. Nur Afifah Balqis diduga menyimpan dan mengelola uang yang diterima dari Abdul.
Karena kasus ini, namanya sempat menjadi trending di media sosial Twitter. Kebanyakan warganet mencibir tindakan Nur Afifah karena berhasil menjadi tahanan KPK di usia muda.
Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.