Setelah Daerah Khusus Ibukota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah. Kamrussamad menegaskan, pemerintah perlu memikirkan secara khusus untuk Jakarta.
"Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pasca pemindahan ibukota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan. Kami mohon agar hal ini menjadi catatan penting untuk kehidupan peradaban bangsa Indonesia ke depan," pungkasnya.
(Awaludin)