JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI merupakan wujud dari lembaga legislatif yang sesuai dengan definisi demokrasi Pancasila.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Fahri Hamzah yang mengusulkan agar lembaga legislatif MPR RI dibubarkan.
"Karena membubarkan MPR RI sama dengan mengoreksi atau bahkan tidak mengakui keberadaan sila ke-4 Pancasila. MPR hanya perlu dikembalikan ke posisinya yang semula, bukan justru dibubarkan," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).
Menurutnya, kritik dari Fahri Hamzah merupakan sebuah pernyataan yang sangat fundamental terhadap suasana ketatanegaraan Indonesia yang serba ambigu saat ini. Ia pun menilai bahwa pernyataan tersebut sangat penting untuk diperhatikan dan dimaknai sebagai argumentasi politik negara yang konstruktif.
"Sebagai tokoh nasional dan mantan Wakil Ketua DPR RI, saudara Fahri tentu memahami betul bahwa struktur ketatanegaraan kita yang sudah saatnya diperbaharui. Bukan tentang eksistensinya tapi lebih pada esensi kewenangan masing-masing lembaga legislatif yang ada," ujar dia.
Baca juga: Pimpinan MPR Soroti Mafia Tanah, Wujudnya Tidak Ada Namun Aromanya Terasa
Sultan mendorong agar pemerintah dan DPR mengkaji usulan pembubaran MPR RI dan membuka ruang dan peluang untuk dilaksanakannya amandemen konstitusi.
Baca juga: 4 Fakta Menghebohkan Desakan agar Sri Mulyani Dicopot, MPR Kenapa?
"Saya selalu mengatakan bahwa semua persoalan bangsa saat ini hanya akan efektif diselesaikan jika konstitusi UUD 1945 dievaluasi secara menyeluruh. Khususnya pada pasal atau ketentuan yang mengatur tentang lembaga politik dan sistem ketatanegaraan Indonesia", terangnya.