Akibat kewenangannya yang berbeda-beda, kata Sultan, lembaga legislatif terkesan dipetakan menjadi tiga lembaga berbeda yakni MPR, DPR dan DPD RI. Sehingga sistem presidensial menjadi terlalu kuat dan mengganggu kualitas demokrasi.
"Keberadaan tiga lembaga legislatif yang menginduk dalam rumah besar bernama MPR RI sejati memberikan ruang politik dan kewenangan yang berfungsi sebagai penyeimbang satu dengan yang lainnya dalam meningkatkan kualitas dan kinerja legislasi serta memperkuat sistem kontrol bagi jalannya pemerintahan," jelas dia.
Sultan mengatakan bahwa MPR seharusnya berperan sebagai induk bagi DPR dan DPD RI yang diberikan kewenangan sebagai pengatur dan pengawas atas segala hal yang terkait dengan lembaga legislatif, seperti proses penyusunan dan pengesahan UU, hingga pada kode etik anggota DPR dan DPD RI.
Baca juga: Asal Muasal Pemotongan Anggaran MPR yang Berujung Desakan Pecat Sri Mulyani
"Jika demikian, idealnya MPR RI menjadi lembaga legislatif tertinggi yang dipimpin oleh para negarawan khususnya para ketua umum partai. Oleh karenanya, Ketum partai sejatinya harus dilarang untuk ditempatkan di kabinet pemerintah. Haram hukum bagi ketum partai menjadi pembantu Presiden, karena para ketum parpol lah yang mengusung Presiden di Pemilu", kata Sultan.
Ia berharap agar MPR RI menjadi solusi ketika terjadi perbedaan pendapat atau deadlock atas sebuah keputusan di sidang paripurna DPR dan DPD RI dengan pendekatan musyawarah untuk mufakat, sehingga tidak lagi terjadi ada satu atau dua partai yang menolak keputusan atau produk UU di sidang Paripurna DPR.
"Dengan struktur yang demikian, argumentasi penghapusan fraksi di DPR yang diusulkan Saudara Fahri menjadi rasional dan bisa diterima," tutur dia.
Baca juga: Sempat Panas, Sri Mulyani Sudah Selfie Bareng Ketua MPR
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.