Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur dan Kapolda Kaltim Kunjungi Korban Tabrakan Beruntut Balikpapan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |09:32 WIB
Gubernur dan Kapolda Kaltim Kunjungi Korban Tabrakan Beruntut Balikpapan
Gubernur dan Kapolda Kaltim mengunjungi korban kecelakaan beruntun Balikpapan. (Foto: Humas Polda Kaltim)
A
A
A

BALIKPAPAN Kecelakaan beruntun di Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Hingga saat ini sejumlah korban luka-luka masih dirawat di rumah sakit.

Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si bersama pihak Jasa Raharja datang menjenguk para korban yang masih dirawat. Dalam kesempatan itu Gubernur Isran menyampaikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Mabes Polri Ikut Dalami Penyebab Tabrakan : Okezone Nasional

“Saya ingin memastikan pada semua agar mereka tetap tenang, Seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan oleh Jasa Raharja. Jadi jangan ada kekhawatiran soal biaya” kata Gubernur Isran.

Gubernur dan Kapolda Jatim juga berbicara dengan para korban mengenai kondisi yang mereka rasakan.

BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Beruntun Truk Tronton Tabrak Belasan Kendaraan di Balikpapan, 5 Tewas

“Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia:” ucap Kapolda.

Seluruh korban yang mengalami kecelakaan di Balikpapan itu terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement