JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan Ganjil Genap (Gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta, pada Senin (24/1/2022) hingga Jumat (28/1/2022). Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari, dan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin mewabah di Indonesia, dan kini sudah mulai ada korban jiwa.
Baca juga: Waspada! Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Bakal Mengguyur 2 Wilayah Ini
Adapun jam berlaku Ganjil Genap Jakarta hari ini, Senin 24 Januari 2022 dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
Baca juga: Sejumlah Solusi Pemprov DKI Atasi Banjir di Tegal Alur
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman
Oleh karena itu, bagi kendaraan roda empat pribadi dengan pelat ganjil bisa mencari jalan alternatif, dan jika masih melintas akan dikenakan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE. Untuk itu pastikan bahwa kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.