Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Jabar Kebut Proses Hukum

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2022 |15:56 WIB
Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Jabar Kebut Proses Hukum
Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)
A
A
A

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan karena Polda Jawa Barat tak kunjung mengabulkan penangguhan penahanan pertama yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

"Kita belum dapat jawabannya dari Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan," ujar Ichwan, Rabu (12/1/2022).

Menurut Ichwan, dalam surat surat pengajuan penangguhan penahanan pertama, pihaknya beralasan jika Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di pondok. Kedua, karena dia tulang punggung keluarga juga," katanya.

Baca juga: Dijamin Sosok Inisial A, Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Dalam surat pengajuan penangguhan penahanan kedua ini, lanjut Ichwan, alasannya masih sama. Namun, ditambahkan keterangan bahwa istrinya dan para ulama se-Jabar menjadi penjamin.

"Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya," jelasnya.

Baca juga: Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar

Bahar sendiri disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement