JAKARTA - Satu unit mobil milik Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba hangus dibakar Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Rabu, 20 Januari 2022, di komplek perumahannya. Effendi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kepala Unit Jatanras Polda Riau.
Tim gabungan dari Polda Riau dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku pembakaran pada Senin, 24 Januari 2021. Ketujuh komplotan terduga pelaku pembakaran itu yakni berinisial I, YG, D, S, F, FF, serta RS.
Adapun, otak dari pembakaran mobil Kepala KPLP tersebut adalah seorang narapidana Lapas Pekanbaru berinisial RS. RS merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani pidana 10 tahun penjara di Lapas Pekanbaru.
"Dari penangkapan F dan FF, diungkap bahwa otak dari tindakan tersebut adalah RS, narapidana kasus narkoba dengan pidana 10 tahun penjara yang saat ini tengah mendekam di Lapas Pekanbaru," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, M Hilal melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Mobil Dinas Kepala Lapas Pekanbaru Dibakar OTK
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS diduga sakit hati terhadap Kepala KPLP Pekanbaru, Effendi. Sebab, RS mengklaim handphone yang berisi M-Banking senilai Rp2 miliar disita oleh Effendi. RS kemudian memerintahkan orang-orang yang berada di luar lapas untuk membakar mobil Effendi.
"Yang bersangkutan (RS) mengakui bahwa dia menyuruh orang di luar Lapas untuk melakukan pembakaran mobil kepala KPLP dengan motif sakit hati lantaran ponselnya yang di dalamnya juga terdapat M-Banking berisi Rp2 M (pengakuannya) pernah disita oleh Ka KPLP dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Jadi motifnya adalah dendam," beber Hilal.