Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Turis Prancis Dihukum Penjara 8 Tahun di Iran Usai Dituduh Mata-Mata

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |14:50 WIB
Turis Prancis Dihukum Penjara 8 Tahun di Iran Usai Dituduh Mata-Mata
Turis asal Prancis dihukum penjara 8 tahun di Iran, dituduh mata-mata (Foto: Reuters)
A
A
A

PRANCIS - Seorang turis asal Prancis telah dihukum penjara selama delapan tahun karena dituduh sebagai mata-mata oleh pengadilan di Iran.

Benjamin Brière, 36, ditangkap pada Mei 2020 setelah menerbangkan drone di dekat perbatasan Iran-Turkmenistan.

Kementerian luar negeri Prancis menyebut tuduhan itu "tidak dapat diterima" dan mengatakan itu "tidak memiliki dasar fakta".

Kementerian luar negeri Prancis mengatakan Brire ditangkap saat berlibur di Iran.

 Baca juga: Israel Desak Turki Bebaskan Pasangan yang Ditahan karena Mengambil Foto Istana, Dituduh Mata-Mata

Seorang pengacara untuk Brière, Philippe Valent, mengatakan kliennya "semakin lemah" karena aksi mogok makan yang dilakukan sejak Desember tahun lalu.

“Dia tidak menjalani pengadilan yang adil di depan hakim yang tidak memihak,” terangnya, dikutip kantor berita AFP.

 BACA JUGA:Drone di Atas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Menarik Perhatian Agen Mata-Mata

Brière diadili secara tertutup di Pengadilan Revolusi di kota timur Mashhad. Valent mengatakan kliennya belum sepenuhnya diberitahu tentang tuduhan terhadap dirinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement