Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dan dua buah timbangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Angkasa Yudhistira)