BANDUNG - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M. Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan di depan Mapolda Jabar, Kamis 27 Januari 2022.
(Baca juga: Buntut Demo Ricuh di Polda Jabar, Pentolan Ormas GMBI Ditangkap)
Selain M. Fauzan, pihak kepolisian mengungkapkan terdapat juga 10 anak buah darinya yang juga diduga sebagai biang kerok dari demo tersebut.
"Tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangkaSecara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan telah melalui gelar perkara," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (28/1/2022).
(Baca juga: Demo Rusuh di Polda Jabar, 41 Anggota GMBI Masih Diperiksa)
Saat ini, M. Fauzan dan anak buahnya sedang diperiksa secara intensif oleh polisi. Hal ini guna memastikan terkait benar atau tidaknya M. Fauzan terlibat dalam demo berujung kericuhan tersebut.
"Nanti perannya kita belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56," ujar Ibrahim.
Untuk saat ini, Ibrahim mengatakan jumlah tersangka masih berada di angka 11. Namun, ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Sementara masih sebelas tersangka, namun masih ada pengembangan penyidik. Nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan, ini di luar kasus yang narkoba ya, karena yang narkoba sendiri pemeriksaannya, yang 19 orang narkoba akan diperiksa secara tersendiri," pungkasnya.
Diketahui, ratusan anggota Ormas GMBI menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).