SURABAYA - Berkas kasus Randy Bagus Sasongko, pecatan polisi berpangkat Bripda yang memaksa kekasihnya, mendiang Novia Widyasari aborsi hingga berujung bunuh diri telah lengkap atau P21. Randy dan sejumlah barang bukti langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Randy kini harus siap menjalani sidang pidana. Statusnya kini tidak menjadi anggota polisi lagi, Randy harus ditahan di rumah tahanan umum seperti warga biasa.
Baca Juga: Tim Advokasi Minta Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Tanpa Persetujuan
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, berkas berita acara pemeriksaan Randy sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terkait upacara pencopotan Randy, Polda Jatim masih menunggu hasil sidang pidana dan masih menyiapkan administrasinya.
Dalam sidang kode etik beberpa waktu lalu, pecatan polisi yang dulu berdinas di Polres Pasuruan ini terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa kekasihnya Novia Widyasari aborsi atau menggugurkan kandungan sebanyak dua kali. Tak hanya itu, Widya juga mengalami depresi berat hingga bunuh diri minum racun di atas makam ayahnya.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda Randy Dipecat dari Kepolisian
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.