Politikus PDIP ini menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR hanya boleh dilakukan maksimal selama 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi. Dan wajib menunjukkan tes negatif Covid-19.
“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” kata Puan.
“Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” sambungnya.
Baca Juga: Viral Wanita Dinyatakan Positif Covid-19 Padahal Belum Tes, Pihak Klinik Nyatakan Akibat Human Error
Mantan Menko PMK ini menambahkan, aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. “Menyesuaikan situasi pandemi,” ujar Puan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.