Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presidential Threshold Digugat ke MK, Perindo: Apapun Keputusannya Harus Diterima

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |19:29 WIB
Presidential Threshold Digugat ke MK, Perindo: Apapun Keputusannya Harus Diterima
Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Arief Budiman (Foto: Tangkapan layar/Felldy Utama)
A
A
A

 

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga:  Membeludak! Lebih dari 650 Orang Daftar Jadi Kandidat Bacaleg Konvensi Rakyat Partai Perindo, Cek Caranya di Sini!

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement