Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Kasus Karantina Rachel Venya, Polisi Periksa 11 Saksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |17:22 WIB
Usut Suap Kasus Karantina Rachel Venya, Polisi Periksa 11 Saksi
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Untuk hukuman 4 bulan penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat 8 bulan percobaan.

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Kasus Suap Karantina Rachel Vennya

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement