Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Untuk hukuman 4 bulan penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat 8 bulan percobaan.
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Kasus Suap Karantina Rachel Vennya
(Fakhrizal Fakhri )