Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelatih Futsal yang Lecehkan Muridnya Ternyata Pernah Menjadi Korban Sodomi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |14:25 WIB
Pelatih Futsal yang Lecehkan Muridnya Ternyata Pernah Menjadi Korban Sodomi
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo (foto: MNC Portal/Putra RA)
A
A
A

BOGOR - Oknum pelatih futsal berinisial MN alias GJ tersangka kasus UU ITE dan pornografi terhadap anak didiknya, rupanya pernah menjadi korban sodomi. Hasil pemeriksaan polisi, hal tersebut dialami tersangka saat duduk di bangku SMP.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan tersangka sejak di bangku SMP tersangka menjadi korban sodomi. Pelakunya itu teman-teman sepermainannya dia," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan kepada wartawan, di Polres Bogor Senin (7/2/2022).

BACA JUGA:Pelatih Futsal Lecehkan Belasan Murid di Bogor Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis 

Hal tersebut yang diduga mendorong tersangka mengirimkan pesan atau foto tidak senonoh kepada murid laki-lakinya. Namun, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan didampingi psikolog.

"Tadi disampaikan Kapolres rencana tindak lanjut, kita akan mendatangkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Pelatih Futsal di Bogor Diduga Lecehkan Sejumlah Murid 

Terkait kasus yang menjeratnya sendiri, tambah Siswo, sejauh ini masih berupa ajakan kepada korbannya. Tetapi, pihaknya terus melakukan pengembangan ada tidaknya tindak pidana lain yang juga menyertai perbuatan tersangka GJ.

"Kalau untuk korban sendiri dari 15 orang itu sesuai pengakuan tersangka tidak ada yang mengalami pencabulan. Hanya mengalami dari tindak pidana dari berupa adanya mengirim informasi elektronik memuat konten asusila. Kemudian juga ada beberapa yang diajak chatting seks," pungkas Siswo.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap oknum pelatih futsal berinisial MN alias GJ terkait viralnya dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Bogor. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement