JAKARTA - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas, Purworejo akan tetap dilanjutkan.
"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," kata Mahfud, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Viral Warga Wadas Diciduk di Rumahnya, Mahfud MD: Itu Semua Framing Buatan
Mahfud menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas. Sebab, kata dia, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Di mana, semua gugatannya telah ditolak.
"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," pungkasnya.
Baca Juga: Prihatin Kasus Wadas, PBNU: Hindari Kekerasan, Kedepankan Cara Humanis!
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.