JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Yusmada dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan pengadilan tipikor pada PN Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Yusmada terbukti bersalah karena terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai bersama-sama dengan mantan Wali Kota, M Syahrial.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara terhadap Yusmada. Dengan demikian, Yusmada bakal mendekam selama satu tahun empat bulan dikurangi di Rutan Klas I Medan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.
Baca juga: KPK Telusuri Awal Mula Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya
Selain pidana penjara, Yusmada juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Dkk Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Tanah Munjul Hari Ini
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.