Komarudin menuturkan, saat ini pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum masuk ke tahap berita acara pemeriksaan (BAP). “Nanti setelah kita BAP baru mungkin nanti kita naikin jadi tersangka atau bagaimana. Kan belum bisa kita mintai keterangan,” ujarnya.
Baca Juga: Gegara Warisan, Pemuda di Jember Tega Bacok Kakeknya Sendiri
Sebagaimana diketahui, aksi berdarah ini terjadi di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 8 Februari 2022 pukul 18.30 WIB. Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan 2 buah senjata tajam yakni sebilah golok dan pisau di TKP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.