Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu Barang Bukti, 3 Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati

Ulil Amri , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |20:45 WIB
Edarkan Sabu Barang Bukti, 3 Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Sedangkan 2 orang nelayan dijatuhi hukuman mati atas penyelundupan narkoba dengan membawa sabu menggunakan kapal dari Malaysia.

“Hal yang memberatkan tiga anggota kepolisian yakni seorang penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan membasmi narkoba, malah terlibat jaringan narkoba,” kata Joshua.

Selanjutnya sebanyak delapan anggota kepolisian akan disidangkan pada 15 Februari mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement